Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya KUD sampai dengan berakhirnya Repelita IV masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan¬- nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
b. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Usaha
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek ke¬lembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan
pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Ang-garan Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit.
Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurangan modal.
343
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi. Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya.
Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-ke¬giatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu. Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
c. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Lingkungan
Masalah lain yang dihadapi adalah eratnya keterkaitan kehidupan koperasi dengan lingkungannya, seperti lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain.
Selain itu yang perlu ditangani secara mendasar dalam Repelita V adalah kekurangan tenaga pembina koperasi di lapangan baik dalam jumlah maupun mutunya. Kurangnya penelitian yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan dan penen-
tuan kebijaksanaan koperasi juga merupakan masalah yang masih perlu ditangani.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
b. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Usaha
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek ke¬lembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan
pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Ang-garan Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit.
Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurangan modal.
343
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi. Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya.
Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-ke¬giatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu. Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
c. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Lingkungan
Masalah lain yang dihadapi adalah eratnya keterkaitan kehidupan koperasi dengan lingkungannya, seperti lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain.
Selain itu yang perlu ditangani secara mendasar dalam Repelita V adalah kekurangan tenaga pembina koperasi di lapangan baik dalam jumlah maupun mutunya. Kurangnya penelitian yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan dan penen-
tuan kebijaksanaan koperasi juga merupakan masalah yang masih perlu ditangani.
NAMA : LISNA ASWIDA
KELAS : 24210048
NPM : 2 EB 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar