Laman

my blog

Lisna Aswida

Minggu, 01 April 2012


DAMPAK KENAIKAN BBM DAN UNDANG-UNDANGNYA

PENIMBUNAN
Sepeti tertulis dalam hukum ekonomi, manusia mempunyai kecenderungan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Momentum kenaikan BBM bagi sebagian kalangan juga dapat dijadikan kesempatan untuk mengail keuntungan sebesar-besarnya. Menjelang kenaikan BBM, biasanya ada saja orang yang memborong BBM dan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar untuk disimpan sampai dengan terjadinya kenaikan harga. Sesaat, sang pelaku sepertinya memang mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Padahal perilaku seperti ini akan mengerek harga barang secara lebih luas. Dampak kenaikan harga ini jelas merugikan masyarakat yang pada akhirnya juga berpengaruh pada pelaku penimbun itu sendiri.  
Perilaku penimbunan jelas merugikan. Oleh karena itu, perilaku ini harus diantisipasi bersama-sama. Ujung tombak upaya ini adalah penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Polisi melakukan identifikasi lokasi dan pelaku penimbunan untuk kemudian melakukan tindakan hukum. Apabila upaya ini dapat dilakukan secara efektif, potensi penimbunan dapat direduksi sehingga dampak kenaikan harga BBM dapat relatif terkendali.
Berikut ini adalah undang-undang yang berkaitan dengan penimbunan barang :
UU No 1 Tahun 1953 tentang penetapan undang undang darurat tentang penimbunan barang barang (undang undang darurat nomor 17 tahun 1951) sebagai undang undang presiden republik indonesia,
§  Menimbang:
a)      bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951)
b)      bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut;
§  Mengingat: Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia, Memutuskan:
1)      Mencabut:
a)      Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340):
b)      Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416):
c)      Undang-undang Republik Indonesia 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting (peraturan tentang pemberantasan penimbunan barang-barang penting) tertanggal 3 September 1948);
d)     Segala peraturan-peraturan lainnya mengenai penimbunan barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
2)      Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan "undang-undang darurat mengenai penimbunan barang-barang" (undang-undang darurat no. 17 tahun 1951 tertanggal 16 september 1951) sebagai undang-undang.
§  PASAL I : Peraturan-peraturan termaktub dalam-Undang-undang Darurat tersebut diubah/ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut, 385 Dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan :
a)      menteri :menteri yang mengurus soal-soal perekonomian
b)      barang-barang :barang-barang yang bergerak
c)      barang dalam pengawasan :barang-barang yang menurut undang-undang ini berada dalam pengawasan Pemerintah.
d)     mempunyai simpanan :menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain:
e)      badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan,perserikatan atau yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
§  PASAL 2 :
1)      Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang yang teratur barang-barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan.
2)      Dilarang mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi yang ditunjuk olehnya sejumlah yang lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan.
3)      Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
4)      Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ayat 2 pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang.
5)      Menteri menetapkan cara diumumkannya penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan menurut undang-undang ini.

§  PASAL 3 :
1.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan petunjuk-petunjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
2.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
§  PASAL 4 :
1.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan yang dimaksud *386 dalam pasal 2 Undang-undang ini.
2.      Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
§  PASAL 5 :
1.      Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
2.      Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
3.      Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat I pasal ini adalah kejahatan, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
§  PASAL 6 :
1.      Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang dihukum.
2.      Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya yang dihukum.
§  PASAL 7 :
1.      Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditunjuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-petunjuk lain terhadap barang tersebut.
2.      Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak dihukum-rampas, maka yang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian kerugian, yang jumlahnya di mana perlu ditentukan oleh Hakim, yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk memeriksanya.
§  PASAL 8 :
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 Undang-undang ini, selanjutnya dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
a)      pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
b)      kewajiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
§  PASAL 9 :
1.      Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanya atau sebagiannya oleh Hakim, yang mewajibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana yang dihukum dalam masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun yang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu, berulang *387 melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini.
2.      Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu menjadi mutlak dan telah diberitahukan kepada yang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan ditunda selama masa yang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya.
3.      Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali apabila yang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya menjadi mutlak, hukuman-rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
§  PASAL 10 :
1.      Hukuman-denda yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-jaminan, termaksud dalam waktu yang ditetapkan oleh pegawai yang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu.
2.      Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekayaan yang dihukum dilakukan dengan cara yang sama dengan yang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
3.      Bilamana penagihan ganti kerugian juga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku pasal 30 ayat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ayat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang Hukum Pidana.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar