Laman

my blog

Lisna Aswida

Minggu, 01 April 2012


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM

Subyek Hukum Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atausegala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
·         Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secaraalami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagaihak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalamkandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yangmenghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukumyang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.      Orang yang belum dewasa.
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, danorang boros.
3.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan- perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum sepertilayaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaansendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2.      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

·         Badan Hukum (recht persoon)Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” olehhukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukumsebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepasdari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

OBJEK HUKUM

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatuyang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapatdikuasai oleh hak milik.
Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan / atau dimiliki subyek hukum.Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi. Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.      Berwujud / Konkrita. Benda bergerak - bergerak sendiri, contoh : hewan.- digerakkan, contoh : kendaraan. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2.      Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19


REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar