HAK-HAK
KONSUMEN YANG DILANGGAR PELAKU BISNIS
PENDAHULUAN
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Disamping itu kita
selalu mendengar istilah konsumen itu adalah raja. Maka dari itu kita sebgai
konsumen mempunyai hak kita sebagai konsumen. Dan mendapat perlakuan baik dari
penjual, atau pun pelayanan sesuai hak kita.
PERMASALAHAN
Warga mempertanyakan
keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, karena
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konsumen selama ini masih terus
berlangsung. Sementara UU perlindungan konsumen, kata warga, baru tahap
sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 1999.
Peserta yang terdiri dari pemuda karang
taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat mengaku kaget setelah mendengar berbagai
sanksi yang cukup berat dalam undang-undang tersebut terhadap setiap
pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen dan bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa
yang bisa ditindak dengan undang-undang tersebut. Markus misalnya, meminta YLKI
Sumba Timur dan pemerintah mensosialisasikan undang-undang ini tidak hanya
kepada warga masyarakat tetapi juga kepada pelajar di sekolah dan orang tua
siswa. Sementara Soleman mengatakan, pelanggaran terhadap hak konsumen masih
terus terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum
terhadap para pelaku pelanggaran. Akibatnya, kata Soleman, tidak da efek jera
dari para pelaku. Para peserta juga menyoroti masalah rekening air dan listrik
yang tidak sesuai dengan pemakaian. Juga, enertiban minuman keras tradisional.
Mereka mempertanyakan, sikap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag
Sumba Timur terhadap usaha minumam yang selama ini menjadi sasaran penertiban
pihak kepolisian dengan alasan tidak memiliki izin dan kadar alkoholnya elum
diketahui. Aloysius meminta pemerintah agar usaha minumam keras tradisional ini
jangan dimatikan tetapi dibina sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar
baik kadar alkoholnya maupun kebersihan karena selama ini wadah yang digunakan
untuk membuat miras tradisional mudah terkontaminasi seperti drum aspal, drum
merkuri dan drum bekas oli. Sementara untuk penegakan hukum terhadap pelaku
pelanggaran hak-hak konsumen, Aloysius meminta, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan membentuk PPNS dan segera minta rekomendasi dari Departemen Hukum
dan HAM agar masa kerja PPNS yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak
konsumen berlaku selama tiga tahun. Penyidikan PPNS, katanya, harus sampai
tahap P21 atau pengadilan sehingga tidak ada lagi campur tangan polisi dan
jaksa.
Kita sebagai konsumen
mempunyai hak seperti di bawah ini adalah hak-hak kita sebagai konsumen.
HAK-HAK KOSUMEN ADA
BEBERAPA :
1. Hak Atas Kenyamanan,
Keselamatan dan Keamanan
2. Hak Untuk Memilih
3. Hak Atas Informasi
4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara
Diskriminatif
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan
Perundang-undangan Lainnya
1.
Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan
Keamanan Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan
dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2.
Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan
konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang
yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar
konsumen dapat memilih.
3.
Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan
cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau
kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk,
tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian
konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk
sejenis
4.
Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya Ada
dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah
melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan
konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau
tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi
konsumen yang mewakili konsumen.
5.
Hak Untuk Mendapatkan Advokasi Dengan hak ini,
konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan
implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak
ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen
menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen
dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2)
Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya
keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian
sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
6.
Hak Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar
hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik
melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal
yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang
perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi
kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
7.
Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara
Diskriminatif Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas,
adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada
konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang
menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda,
susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
8.
Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan,
pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi
dapat berupa:
1)
pengembalian uang;
2)
penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya;
3)
perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
9.
Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan
Lainnya Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak
konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak
konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing. * Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran
hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai
sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen
sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah
rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah,
dan mandulnya penegakkan hukum. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa
pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU
Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral. CONTOH HAK KOSUMEN YANG
DILANGGAR : 1.Contoh hak konsumen yang dilanggar terjadi di sumba timur . warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera,
Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor
8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur,
Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan
Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan
Pengurus YLKI Sumba Timur.
TATA CARA PENGADUAN
KONSUMEN
Untuk memudahkan
pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI
dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
a)
cara yang dapat dilakukan untuk mengadu
adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon
dikategorikan menjadi dua yaitu : hanya minta informasi atau saran (advice),
maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat
itu dan selesai. Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta
pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat
pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :
1) kronologis
kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
2) wajib
mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
3) menyertakan
barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu
garansi, surat perjanjian, dll)
4) Apakah
konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah,
maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku
usaha terlebih dahulu.
5) Cantumkan
tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
b)
setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis
meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I).
Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b) bukan sengketa konsumen (c)
bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen
dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
c)
setelah surat sampai ke personil yang
menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara
administrasi.
d)
Proses Administrasi : Langkah
selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu
korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan
pengaduan konsumen.
Pada
tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan
penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan
kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi
pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima
masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI
yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian
langsung kepada konsumennya.
Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak
tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini
YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat
surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk
mencari solusi terbaik.
e)
Proses Mediasi
YLKI
memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara
yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama
selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya,
maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang
disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah
permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi
atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau
tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai
kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil
kesepakatan.
Dalam
melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa
terjadi yaitu :
1) terjadinya
kesepakatan berarti selesai
2) tidak
terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan
litigasi.
Dari
pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat
diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua
yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan
untuk segera terselesaikan kasus yang ada
PENUTUP
Jadi dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan
bahwa kita sebagai konsumen mempunyai hak kita sebagai konsumen. Jika hak kita
tidak terpenuhi kita dapat mengadukannya seperti penjelasan diatas. Karena itu
semua ada uu yang tetera pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
REFERENSI :
NAMA : LISNA ASWIDA
KELAS : 2 EB 19
NPM : 24210048
Tidak ada komentar:
Posting Komentar