Laman

my blog

Lisna Aswida

Sabtu, 05 Mei 2012


MENGAJAK PETANI UNTUK MANDIRI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti padi, bunga, buah dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti serealia untuk minuman beralkohol, buah untuk jus, dan wol atau flax untuk penenunan dan pembuatan pakaian.
Dalam negara berkembang atau budaya pra-industri, kebanyakan petani melakukan agrikultur subsistence yang sederhana - sebuah pertanian organik sederhana dengan penanaman bergilir yang sederhana pula atau teknik lainnya untuk memaksimumkan hasil, menggunakan benih yang diselamatkan yang "asli" dari ecoregion.
Dalam hal ini petani di Indonesia kesejahteraannya masih sangat jauh, oleh karena hal ini mari kita mengajak para petani untuk mandiri agar kesejahteraan itu dapat kita gapai bersama.

BAB II
PEMASALAHAN
1.      UU NO. 3 TAHUN 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Menimbang :
a.       bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.       bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d.      bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e.       bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1)      Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2.      PETANI HARUS SEJAHTERA
Sampai saat ini, sektor pertanian menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh kabupaten di Jawa Timur memiliki serapan tenaga kerja di sektor pertanian melebihi 50% kecuali perkotaan. Keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya membangun pertanian dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani.
Bagian dari peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petani adalah memoles pengetahuan dan bakat kewirausahaan petani agar dapat memiliki kreasi-kreasi yang lebih banyak dalam menjalankan bisnis pertanian, baik produk maupun komoditi. “Untuk produk merupakan hasil dari proses, sedangkan komoditi lebih dicari orang karena dapat dikomersilkan dan bisa mendunia,” ungkap Ir. Rahayu Relawati, M.M., dosen Agribisnis.
Ketidakcocokan perilaku petani dalam situasi membangun antara lain adalah nilai hakekat hidup sebagian petani yang menganggap hidup hanya untuk mencari makan, nilai hakekat waktu yang menganggap bahwa hidup hanya hari ini. Mereka hanya berpikir jalani hidup setiap hari, jangan berpikir zaman yang kita masih ada atau tidak.
Persepsi terhadap nilai uang yang salah karena menganggap uang adalah sumber masalah, dan masih banyak lagi kesalahan-kesalahan keyakinan pada peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan kerja keras. Akibat dari kekeliruan anutan nilai dan keyakinan menyebabkan kurangnya semangat bekerja keras dan bekerja cerdas yang berorientasi pada kesejahteraan masa depan.
Mengubah nilai-nilai yang dianut membutuhkan waktu, namun jika tidak pernah dimulai maka tidak aka nada kemungkinan untuk berubah. Untuk itu diperlukan usaha sadar dan terencana dengan baik untuk melaksanakan pencerahan agar para petani terus bergerak ke arah yang lebih mensejahterakan.
Program pendidikan dan pelatihan pada petani tidak hanya menyinggung masalah kultur teknis pertanian tetapi juga menyangkut sikap dan mental individu petani. Salah satu program yang telah dilakukan adalah gabungan kelompok tani (Gapoktan). “Selain gapoktan, kita juga memberikan penegasan tentang wirausaha ketika berbincang-bincang melalui stakeholder yang bisa membina petani,” katanya.
3.      MENGAJAK MANDIRI PETANI LEWAT KOPERASI
BERANGKAT dari mimpi untuk mandiri, para petani kentang di Dataran Tinggi Dieng pun memunculkan gagasan ekonomi kerakyatan. Dan, kini, mimpi itu terwujud. Ya, kini, mereka memiliki lembaga perbankan yang kuat berupa koperasi peduli masyarakat atau kopmas. Koperasi beranggota ribuan orang petani itu memiliki kekayaan miliaran rupiah.
Padahal, kali pertama menghimpun dana mereka hanya mampu mengumpulkan modal awal Rp 15 juta dari iuran. Sumekto Hendro Kustanto (46) adalah orang paling berpengaruh dan menjadi pemrakarsa pendirian koperasi itu. Dia merangkul seluruh kepala desa di Kecamatan Kejajar untuk bersatu dengan tujuan sama: memandirikan petani. Dia menuturkan gagasan mendirikan koperasi muncul pertengahan 2003. Ya, pegawai negeri sipil di Kejajar itu memiliki ide-ide yang acap tergolong liar dan tak kenal batas. ’’Sekarang koperasi itu sudah berkembang.
Saya sangat bersyukur,’’katanya. Dia menyatakan pengembangan koperasi berbasis petani di Wonosobo salah satu solusi tepat. Sebab, pelaku usaha daerah Dieng didominasi para petani sehingga tak sepantasnya petani hanya menjadi objek perbankan dan tak bisa menjadi penggerak. Usai membentuk koperasi, dia mengumpulkan para pemangku kebijakan. Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, pembukuan keuangan, dan strategi penyelenggaraan koperasi serba-usaha mandiri merupakan langkah awal untuk mewujudkan koperasi berbasis petani itu. ’’Orang-orang yang dulu jadi pengurus progam PNPM Mandiri desa keluar,’’ ujar dia.
Optimistis Waktu itu, Sumekto optimistis banyak sumber daya manusia di sekitar Dieng yang mampu mengelola koperasi. Sebagian di antara mereka adalah sarjana ekonomi, juragan kentang, dan perangkat desa yang rata-rata mempunyai lahan pertanian. Model transaksi di koperasi ini, kata dia, berlandaskan kepercayaan. Artinya, petani yang meminjam uang tak perlu menggunakan agunan atau jaminan seperti di bank. Untuk menggalang dana koperasi, setiap anggota menanamkan modal bervariasi antara Rp 1 juta dan tak terbatas. Para dermawan dan juragan kentang yang mapan diperbolehkan investasi dengan sistem bagi hasil yang jelas. Tak kalah menarik adalah model penagihan utang bagi nasabah yang ngemplang. Karena bermodal kepercayaan, mereka tak pernah menggunakan jasa penagih utang. Jika ada yang menunggak akan dikunjungi para petani lain ke rumah. ’’Cara itu cukup efektif karena para petani malu ditagih berombongan.’’ Sumekto menyadari betul langkah itu sangat menantang.
Namun dia yakin para petani harus diajak berkembang agar mandiri. Sebab, tidak selamanya pemerintah menggelontorkan progam bantuan ke kelompok tani. Manfaat lain dari koperasi berbasis petani adalah bisa mendapat modal, pelatihan, dan pegelolaan manajemen usaha. Setiap kali ada kesempatan, Sumekto menengok koperasi beranggota lebih dari 4.000 orang dengan omzet sekitar Rp 3 miliar itu. Kali Pertama Tak hanya soal penyediaan dana, koperasi juga menyediakan akses bagi petani yang butuh pupuk dan keperluan pertanian. Akhir 2011, koperasi itu menggandeng Bank Bukopin untuk perluasan akses pasar.
Salah satu bank nasional itu menjual hasil panen petani dengan harga terjaga. Tafrihan, pengurus koperasi, mengemukakan pengembangan koperasi berbasis petani baru kali pertama di Wonosobo. Langkah itu diyakini bakal berhasil karena di Wonosobo mayoritas pelaku usaha dari kalangan petani. Dia menuturkan prospek koperasi yang digagas Sumekto dan kawankawan bisa diterapkan di tingkat desa dalam bentuk berbeda dari konsep koperasi petani selama ini. Sejauh ini setelah mendapat pelatihan, para petani akan mengikuti rangkaian studi banding di dua daerah dengan manajemen usaha yang baik, yakni Jepara dan Kudus. Para petani juga mendapatkan akses permodalan dan jaminan pasar hasil panen. Gedung koperasi itu cukup mewah dengan interior modern. Koperasi yang berdiri 19 September 2003 itu dibuatkan akta pendirian 9 Juli 2009. Setiap pagi di halaman gedung koperasi di Jalan Dieng Km 17 Gataksari, Desa Serang, Kejajar, ramai nasabah. Mereka mayoritas orangorang desa.
Siang hari petani yang baru pulang dari ladang mampir untuk mengurus pencairan dana atau menabung. Saat berbincang-bincang di rumahnya di Bukit Madukoro, Desa Bomerto, di bawah kaki Gunung Sindoro, Sumekto terlihat santai. Sambil mengisap rokok dan minum teh hangat, dia menyatakan bersyukur dan selalu berdoa untuk kelancaran koperasi agar petani tetap mandiri. Petani Dieng, kata dia, mampu mengendalikan harga hasil panen, tanpa campur tangan pemodal dari luar daerah. Karena itulah dia sungkan disebut pemrakarsa koperasi trersebut, meski saat ini dia didaulat jadi pembina. (Edy Purnomo-51) (/)

BAB III
PENUTUP
Dapat kita simpulkan bahwa para petani dapat menggapai sejahtera dengan kegigihan dan usaha kita dalam membantu para petani. Kita dapat membantu para petani dengan cara memberkan penyuluhan-penyuluhan yang sangat bermanfaat bagi mereka, seperti : berwirausaha, ataupun mengikuti program operasi, dll. Kaena sector pertanian menyerap tenaga kerja yang begitu besar, maka hal ini sangat penting bagi perekonomian bangsa kita ini.

REFERENSI :

NAMA            : LISNA ASWIDA
KELAS           : 2 EB19
NPM               : 24210048


Tidak ada komentar:

Posting Komentar