KOPERASI UNIT DAERAH DALAM BIDANG
PERTANIAN
BAB I
PENAHULUAN
LATAR BELAKANG
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar
perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional.
Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi
pupuk, benih, dan pengadaan gabah sekarang dilakukan
melalui KUD
Koperasi Unit Desa mempunyai peran penting
bagi masyakat dan KUD, seperti penyaluran
sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan, memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan
dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan masyarakat dan anggotanya, mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok
tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam
manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
PENGERTIAN
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa
Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD
memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
2.
KOPERASI UNIT DESA SEBAGAI PUSAT KEGIATAN EKONOMI
PEDESAAN
Sebagaimana amanat dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara 1993 bahwa tujuan pembangunan yang ingin dicapai adalah
untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan mandiri serta sejahtera adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tujuan pembangunan tersebut
dilakukan dengan menitik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi. Sasarannya adalah
tercipta perekonomian yang mandiri dan handal sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Sasaran pembangunan bidang ekonomi ini diarahkan untuk
mampu meningkatkan kemakmuran rakyat yang lebih merata, pertumbuhan yang cukup
tinggi dan stabilitas nasional yang semakin mantap.
Pembangunan bidang ekonomi tersebut
diantaranya dicirikan oleh industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh
serta koperasi yang sehat dan kuat. Peranan sektor pertanian dalam pembangunan
nasional sangat penting terutama dalam pencapaian swasembada pangan melalui
program Bimas dan Inmas yang membawa implikasi luas bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini keberhasilan koperasi dalam pembangunan
nasional tidak terlepas dari dukungannya terhadap keberhasilan pembangunan
pertanian.
Dukungan keberhasilan pembangunan di
sektor pertanian bagi pembangunan secara keseluruhan sangatlah penting.
Kontribusi penting sektor pertanian terhadap sektor lainnya untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi yag meliputi:
1.
Peningkatan
produksi pangan dan produksi pertanian lainnya untuk keperluan domestik dan
ekspor.
2.
Suplai tenaga
kerja bagi sektor non-pertanian.
3.
Investai bagi
aktivitas non-pertanian; dan
4.
Peningkatan
permintaan di pedesaan terhadap produk-produk non-pertanian.
Peranan koperasi khususnya Koperasi Unit
Desa [KUD] secara nyata selama ini pada upaya peningkatan produksi pangan.
Dengan terjadinya transformasi dari pertanian ke sektor industri yang ditandai
dengan makin menurunnya pangsa sektor pertanian dalam pendapatan nasional
dibandingkan dengan sektor industri, menuntut peran koperasi yang lebih besar
dalam menciptakan pembangunan pertanian di masa depan.
Pembangunan pertanian di masa depan akan
tetap berbasis pedesaan, dengan berwawasan industri yang lebih menekankan pada
aspek peningkatan pendapatan petani dibandingkan dengan peningkatan produksi
semata-mata. Koperasi dalam hal ini diyakini akan mampu memberikan sumbangan
yang besar dengan membawa perubahan di sektor pertanian melalui peranannya
dalam pengenalan teknologi dan manajemen modern dalam pengelolaan usaha tani.
UUD 1945 menempatkan koperasi pada
kedudukan yang amat penting yaitu sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Selanjutnya, dalam
GBHN 1993 ditegaskan pula bahwa hakekat pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya. Hal ini sesuai
dengan salah satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kwalitas kehidupan
masyarakat. Labih lanjut GBHN 1993 menyatakan bahwa pembangunan nasional adalah
pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanat ini secara jelas dianut oleh
koperasi.
Koperasi susuai dengan watak sosialnya
adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan
dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Koperasi juga
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh
karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar
di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
GBHN 1993 mengingatkan bahwa upaya untuk
lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan
masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini maka penataan
peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional masih perlu terus
dilanjutkan, terutama peran koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan
kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya
untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung angkatan kerja yang terus
meningkat.
Khusus bagi daerah pedesaan, pembangunan
koperasi akan terus dilakukan untuk memampukannya sebagai pusat kegiatan ekonomi
pedesaan. Pendekatan kelembagaan koperasi bagi upaya meningkatkan kesejahteraan
petani dan nelayan sangat strategis mengingat koperasi merupakan wadah
aktivitas ekonomi yang juga sangat cocok bagi masyarakat pada tataran grass
root.
Melalui koperasi ini, diharapkan
peningkatan efisiensi dapat dilakukan, baik lewat peningkatan skala usaha [economic
of scale] maupun perluasan cakupan kegiatan [economic of scope]. Melalui koperasi,
investsi dari luar terutama dari pemerintah lebih mudah ditarik, sehingga
koperasi dapat tumbuh dan berkembang di berbagai sektor usaha.
Menyadari bahwa sebagian besar rakyat
Indonesia, yang terdiri dari para petani, peternak, perajin, pedagang, pengusaha
kecil dan lain-lain yang sebagian besar lemah ekonominya, berada di pedesaan,
maka sejak pemerintahan Orde Baru pembangunan ekonomi perdesaan mendapat
perhatian yng besar. Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan koperasi di
pedesaan terus digalakkan dan ditingkatkan serta dikembangkan peranannya. Sebagai
langkah awal pemerintahan Orde Baru dalam membangun dan mengembangkan koperasi,
antara lain dengan meletakkan kembali landasan ideal, asas dan sendi dasar
koperasi pada arah dan prinsip yang benar. Untuk itulah, maka Undang- undang
Nomor 14 Tahun 1965, yang lebih berorientasi pada politik, diganti dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Berlandaskan pada Undang-undang
tersebut, pemerintah melakukan rehabilitasi pada koperasi koperasi yang telah
ada dan sekaligus meningkatkan kinerja melalui penggabungan dari koperasi yang
kecil-kecil. Menyadari adanya tuntutan dan perubahan lingkungan strategik, maka
sejak tahun 1992 arah pengembangan Perkoperasian disesuaikan dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sebagai landasan operasional dalam
membina dan mengembangkan koperasi, secara khusus pemerintah menetapkan kebijaksanaan
pada setiap tahap pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan kondisi
lingkungan yang terus berubah. Khususnya dalam membangun ekonomi perdesaan
melalui pembangunan koperasi. Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa
Instruksi Presiden [Inpres], yang bersifat dinamis dan materi pengaturannya dapat
disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi lingkungan yang ada.
Adalah kenyataan, pada awal pembangunan
KUD, partisipasi masyarakat pedesaan relatif rendah. Hal ini dapat dimaklumi sebagai
akibat adanya jeratan kemiskinan dan keterbelakangan yang merupakan warisan
penjajah di masa lampau. Selain itu, citra negatif koperasi di masa lampau juga
semakin menjauhkan masyarakat dari koperasi. Kenyataan tersebut mengetuk hati
pemerintah yang kemudian merasa berkewajiban untuk aktif memprakarsai dan memacu
pembangunan KUD. Kebijaksanaan ini ditempuh agar KUD secepatnya menjadi satu
sosok badan usaha yang mandiri dan tangguh serta dapat mensejajarkan dirinya
dengan pelaku atau badan ekonomi dan usaha lainnya.
Berangkat dari cita-cita ideal itulah,
kebijaksanaan dan strategi pembanguna KUD disusun secara terencana, terarah dan
terpadu dengan tetap memperhatikan potensi dan aspirasi masyarakat pedesaan.
Pada awal tahap pelaksanaan kebijaksanaan ini, peran pemerintah cukup besar,
terutama dalam berbagai program yang mencakup prakarsa pendirian KUD, pemberian
bimbingan dan bantuan fasilitas. Peran pemerintah yang demikian lebih didasari
oleh keinginan untuk mempercepat tumbuh kembangnya KUD yang pada awal
pendiriannya dinilai masih kecil dan lemah, baik dari skala usaha maupun
pengelolaannya.
BAB III
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa keberadaan KUD
di daerah sangatlah membantu bagi warga. Mafaat dari KUD adalah : Memajukan
kesejahteraan anggota, Memajukan kesejahteraan masyarakat, Membangun tatanan
ekonomi nasional. usaha KUD,antaralain:
1.
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
2.
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Hal ini sangatlah membantu para warga
untuk mengembangkan usaha mereka.
REFERENSI :
NAMA : LISNA ASWIDA
KELAS : 2 EB 19
NPM : 24210048
Tidak ada komentar:
Posting Komentar