Laman

my blog

Lisna Aswida

Minggu, 01 April 2012


DAMPAK KENAIKAN BBM DAN UNDANG-UNDANGNYA

PENIMBUNAN
Sepeti tertulis dalam hukum ekonomi, manusia mempunyai kecenderungan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Momentum kenaikan BBM bagi sebagian kalangan juga dapat dijadikan kesempatan untuk mengail keuntungan sebesar-besarnya. Menjelang kenaikan BBM, biasanya ada saja orang yang memborong BBM dan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar untuk disimpan sampai dengan terjadinya kenaikan harga. Sesaat, sang pelaku sepertinya memang mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Padahal perilaku seperti ini akan mengerek harga barang secara lebih luas. Dampak kenaikan harga ini jelas merugikan masyarakat yang pada akhirnya juga berpengaruh pada pelaku penimbun itu sendiri.  
Perilaku penimbunan jelas merugikan. Oleh karena itu, perilaku ini harus diantisipasi bersama-sama. Ujung tombak upaya ini adalah penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Polisi melakukan identifikasi lokasi dan pelaku penimbunan untuk kemudian melakukan tindakan hukum. Apabila upaya ini dapat dilakukan secara efektif, potensi penimbunan dapat direduksi sehingga dampak kenaikan harga BBM dapat relatif terkendali.
Berikut ini adalah undang-undang yang berkaitan dengan penimbunan barang :
UU No 1 Tahun 1953 tentang penetapan undang undang darurat tentang penimbunan barang barang (undang undang darurat nomor 17 tahun 1951) sebagai undang undang presiden republik indonesia,
§  Menimbang:
a)      bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951)
b)      bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut;
§  Mengingat: Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia, Memutuskan:
1)      Mencabut:
a)      Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340):
b)      Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416):
c)      Undang-undang Republik Indonesia 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting (peraturan tentang pemberantasan penimbunan barang-barang penting) tertanggal 3 September 1948);
d)     Segala peraturan-peraturan lainnya mengenai penimbunan barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
2)      Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan "undang-undang darurat mengenai penimbunan barang-barang" (undang-undang darurat no. 17 tahun 1951 tertanggal 16 september 1951) sebagai undang-undang.
§  PASAL I : Peraturan-peraturan termaktub dalam-Undang-undang Darurat tersebut diubah/ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut, 385 Dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan :
a)      menteri :menteri yang mengurus soal-soal perekonomian
b)      barang-barang :barang-barang yang bergerak
c)      barang dalam pengawasan :barang-barang yang menurut undang-undang ini berada dalam pengawasan Pemerintah.
d)     mempunyai simpanan :menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain:
e)      badan hukum : tiap perusahaan atau perseroan,perserikatan atau yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
§  PASAL 2 :
1)      Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang yang teratur barang-barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan.
2)      Dilarang mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi yang ditunjuk olehnya sejumlah yang lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan.
3)      Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
4)      Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ayat 2 pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang.
5)      Menteri menetapkan cara diumumkannya penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan menurut undang-undang ini.

§  PASAL 3 :
1.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan petunjuk-petunjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
2.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
§  PASAL 4 :
1.      Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan yang dimaksud *386 dalam pasal 2 Undang-undang ini.
2.      Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
§  PASAL 5 :
1.      Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
2.      Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
3.      Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat I pasal ini adalah kejahatan, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
§  PASAL 6 :
1.      Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang dihukum.
2.      Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya yang dihukum.
§  PASAL 7 :
1.      Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditunjuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-petunjuk lain terhadap barang tersebut.
2.      Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak dihukum-rampas, maka yang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian kerugian, yang jumlahnya di mana perlu ditentukan oleh Hakim, yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk memeriksanya.
§  PASAL 8 :
Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 Undang-undang ini, selanjutnya dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
a)      pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
b)      kewajiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
§  PASAL 9 :
1.      Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanya atau sebagiannya oleh Hakim, yang mewajibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana yang dihukum dalam masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun yang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu, berulang *387 melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini.
2.      Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu menjadi mutlak dan telah diberitahukan kepada yang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan ditunda selama masa yang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya.
3.      Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali apabila yang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya menjadi mutlak, hukuman-rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
§  PASAL 10 :
1.      Hukuman-denda yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-jaminan, termaksud dalam waktu yang ditetapkan oleh pegawai yang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu.
2.      Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekayaan yang dihukum dilakukan dengan cara yang sama dengan yang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
3.      Bilamana penagihan ganti kerugian juga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku pasal 30 ayat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ayat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang Hukum Pidana.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19

Referensi :



RENCANA KENAIKAN BBM (UNDANG-UNDANG KONSUMEN )

Rencana pemerintah akan menaikkan Harga BBM per 1 April 2012 menurut pandangan saya tidak menjadi persoalan. Banyak alasan penolakan kebijakan menaikkan harga BBM yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat tersebut menjadi cibiran rakyat. Wakil rakyat di gedung Nusantara ketika Rapat Paripurna pembahasan kebijakan tersebut beberapa fraksi ada yang menolak diantaranya partai PDI perjuangan dan Hati Nurani Rakyat sedangkan partai-partai lainnya belum ada kejelasan mau menolak apa tidak. Kenaikan BBM menurut hemat saya penuh kepentingan
KEPENTINGAN POLITIK
Ada yang mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan di barengi dengan menggelontorkan dana BLT ( Bantuan Langsung Tewas ) maklum banyak yang berebut hingga mengakibatkan kematian. Dana BLT tersebut ditaksir hingga 18 Triliun, dana yang sungguh besar sekali. Dalam pandangan Rival politik Demokrat menganggap bahwa kenaikan BBM di barengi dengan adanya BLT merupakan langkah politik strategis partai politik Demokrat demi kepentingan konstituennya. Yakinlah bahwa sebelum kebijakan tersebut di bahas sudah melewati koalisi koalisi partai tertentu sehingga ketika paripurna palu di Gedok sudah tidak ada penolakan. Jika ada salah satu perserta rapat paripurna menolak dengan menggunakan hak Angketnya saya acungi jempol deh..
KEPENTINGAN BISNIS
Kebijakan perdagangan bebas atas kesepakatan AFTA melalui konvensi dan sudah diratifikasi oleh beberapa negara pengikut mengakibatkan adanya peluang cukong para mafia Berkeley untuk memainkan peran bisnisnya. Saat ini kita banyak melihat para pengusaha menguasai penguasa, maklum saja sampai dengan hari ini kebijakan kebijakan masih jauh untuk kemakmuran rakyat. Jika indonesia serius dengan memaksimalkan Sumber daya alam, dapat dikelola secara mandiri tidak ada yang namanya indonesia mengimpor BBM. Tetapi karena Indonesia menggunakan azaz Join Venture dalam segala urusan bisnis maka bagi hasil itulah yang dijadikan tujuan utama, karena pemerintah indonesia dengan Join Venture tersebut indonesia akan hemat dari segi pembiayaan, perusuhaan tersebut juga akan menyerab ribuan pekerja.


BBM naik menurut saya tidak menjadi persoalan secara signifikan, tetapi sebelum naik pemerintah Indonesia perlu adanya komitmen yang besar terhadap rakyatnya. Sedikit cerita dari kawan saya di O Hio Amerika Serikat, kenaikan dan penurunan harga BBM di sana sebulan bisa 10 kali tetapi rakyatnya tidak pernah mengeluh tentang hal tersebut, karena pemerintah disana memberikan kebijakan pembayaran pajak yang tinggi dan semangat pajak adalah sebagai subsidi silang yang peruntukkannya tidak secara langsung dinikmati misalnya dengan adanya failitas umum yang gratis fasilits sosial yang sangat terjangkau. Di Indonesia nampaknya belum sampai kepada hal tersebut. Maklum banyak pejabat Pajak yang kena sanksi pidana. Seharusnya korupsi oleh oknum pajak yang besarnya miliaran tersebut untuk rakyat bukan untuk pejabat pajak.
Pembuatan Undang-Undang sebelum menaikkan BBM yaitu tentang pembatasan harga bahan barang pokok. Di Indonesia karena akan adanya kebijakan kenaikan BBM maka kebutuhan bahan barang pokok, alat-alat elektronik, dan lain sebagainya sudah ikut naik.naiknya bahan bahan tersebut salahnya tidak dilandasi dengan adanya kekuatan hukum sehingga para pengusaha, tengkulak tengkulak pemain bisnis seenaknya sendiri membuat harga di pasaran, siapa yang paling di rugikan sudah barang tentu para masyarakat kecil. di Canada kenaikan BBM tidak pernah menjadi persoalan tetapi disana pemerintahnya telah membuat UU tentang bembatasan harga kebutuhan pokok dan UU Konsumen maksimal 12 % saja, termasuk mereka yang bisnis properti dll. Jika BBM naik cukup dibarengi kenaikan sebesar 12 % saja ketika ada yang melanggar maka ada UU Konsumen yang mengatur tentang kerugian yang diderita atas kenaikan kebutuhan bahn pokok. Jika ada pedagang atau pengusaha melangarnya maka konsumen akan melapor dan pengadilan akan memutuskan untuk menutup Ijin usaha, namun sayang di Indonesia ada UU tersebut tapi tidak jalan.
Di Canada masyarakatnya lebih memilih menggunakan moda transportasi massal ketimbang menggunakan mobil peribadi. Mobil Civic keluaran terbaru di Canada seharga 300 $ cukup bekerja dua hari mendapatkan mobil tersebut, bagi mereka buruh kasar cukup bekerja 15 hari saja untuk mendapatkan mobil tersebut. Namun disana mereka enggan untuk beli mobil karena BBM yang mahal, Pajak kendaraan dan asuransi yang sangat tinggi, maklum saja tidak semua orang punya mobil. Harusnya di Indonesia kita lebih memilih moda transportasi massal ketimbang mobil pribadi. Tulisan ini sangat berseberangan sekali dengan kawan kawan kompasiana yang pernah menulis tentang Mobil ESEMKA. Di Canada bahan kebutuan pokok paket kaleng hanya boleh beredar selama 2 bulan saja, satu minggu sebelum penarikan di super market, mall, para Perusahaan memberikan diskon besar besaran kepada masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok. Sehingga rakyat kecil tetap mampu membeli barang brnag kebutuhan sehari sehari. Berbeda di indonesia mental orang kaya di negara kita lebih memilih barang diskon, kalau saya termasuk orang yang tidak suka membeli barang diskon.
Kesimpulannya adalah ketika BBM naik demo dimana mana menolak kenaikan BBM saya yakin tidak akan di Gubris. Ada beberapa pesan kepada pembaca yang menolak dengan adanya kenaikan harga BBM . Pertama Harusnya yang di tolak itu adalah kenaikan Bahan barang Pokok, penggunaaan hasil pajak secara maksimal kepada rakyat untuk memberikan fasilitas umum secara gratis, pendidikan murah, kesehatan murah. Kedua menekan pemerintah untuk segera membuat aturan aturan hukum tentang batasan pengusaha, tengkulak dalam menaikkan harga kebutuhan bahan barang pokok. Ketiga memberikan fasilitan Umum, sosial secara gratis kepada masyarakatnya, jika perlu pendidikan gratis juga. Sehingga masyarakat tidak perlu susah payah memikirkan biaya anak-anaknya tentang kesehatan, biaya pendidikan dll.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19

REFERENSI :



RENCANA KENAIKAN BBM DARI SEGI EKONOMI
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada awal April mendatang ramai menghiasi ruang publik akhir-akhir ini. Terlepas jadi atau tidaknya kebijakan ini, tentu akan lebih baik jika kita sudah mempersiapkan dampaknya. Tanpa antisipasi dan pengendalian yang baik, kenaikan harga BBM bukan hanya akan berdampak pada aspek ekonomi, namun juga dapat merembet ke aspek sosial dan politik.
Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 mengingatkan kita pada kenaikan BBM yang terjadi pada Maret 2005 dan Mei 2008 dengan besaran yang kurang lebih sama yaitu sekitar ± 30 persen. Dampak kebijakan kenaikan BBM terasa lebih besar pada 2008 karena dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas global yang berkorelasi positif dengan kenaikan biaya produksi.
Rencana kenaikan BBM tahun 2012 juga bukannya tanpa tantangan. Rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kenaikan harga komoditas global, pembatasan impor hortikultura menjadi faktor-faktor potensial yang dapat semakin mengerek angka inflasi. Karenanya, kita musti lebih bersiap-siap untuk mengantisipasi kenaikan BBM tahun ini dengan mengelola hal-hal yang dapat dikontrol sehingga dampak kenaikan BBM dapat ditekan serendah mungkin.
EKSPEKTASI MASYARAKAT
Kenaikan harga BBM sejatinya berpengaruh pada keranjang IHK untuk kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan, khususnya sub kelompok transportasi. Secara natural, rencana kenaikan harga BBM sebesar 33,3 persen sebenarnya tidak terlalu berpengaruh besar terhadap pembentukan angka inflasi secara keseluruhan. Namun kuatnya hubungan BBM dengan komoditas lain dan ekspektasi inflasi masyarakat membuat pengaruh kenaikan BBM terhadap pembentukan angka inflasi menjadi sangat besar.
Ekspektasi inflasi oleh Dornbusch dijelaskan sebagai perkiraan rasional mengenai masa depan dengan menggunakan semua informasi yang ada. Masyarakat berasumsi adanya kenaikan harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang lain. Sebagai langkah antisipasi, masyarakat melakukan belanja besar-besaran (panic buying), selagi harga belum naik. Langkah antisipasi ini selintas memang nampak rasional. Namun jika dilihat secara lebih makro, langkah antisipasi ini justru menciptakan kenaikan permintaan yang cukup tinggi padahal sisi penawaran tidak mengalami perubahan. Akibatnya, harga naik. Padahal jika saja masyarakat tetap berlaku normal dan tidak melakukan panic buying, kenaikan harga tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi.
Pada konteks ini, peran pemerintah dan media massa menjadi sangat penting. Pemerintah perlu melalui media massa perlu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying. Bahwa sesungguhnya yang mengalami kenaikan harga hanya BBM saja, bukan semua barang kebutuhan masyarakat. Bahwa persediaan barang kebutuhan masyarakat juga dalam keadaan cukup.
Pernyataan pemerintah ini juga harus diiringi dengan penyediaan barang kebutuhan masyarakat yang memadai. Hal ini dapat dimulai dari persediaan BBM itu sendiri. Pemerintah dapat meminta Pertamina untuk menjamin kebutuhan masyarakat menjelang dan setelah kenaikan BBM dalam keadaan cukup. Kecukupan pasokan ini penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas persediaan BBM. Selain BBM, pemerintah melalui dinas teknis terkait juga harus memastikan bahwa persediaan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat dalam keadaan cukup.
Media massa selain sebagai jalur edukasi, media juga punya peran istimewa. Dalam dunia jurnalisme modern, khususnya di era reformasi, media massa mempunyai keleluasaan untuk membentuk frame sesuai dengan ide dan kepentingan media itu sendiri. Dalam konteks kenaikan harga BBM, media dapat membentuk opini publik yang mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat. Opini masyarakat dapat diarahkan untuk tidak melakukan panic buying yang dapat menimbulkan kenaikan harga secara agregat.
Pada akhirnya, sinergi pemerintah dan media massa menjadi sangat penting mengingat masyarakat terkadang membuat asumsi sendiri karena adanya informasi yang asimetrik. Adanya informasi resmi dan berimbang yang disampaikan oleh otoritas berwenang—dalam hal ini pemerintah—membantu masyarakat memperoleh informasi yang pasti sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat. Pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat yang baik akan berpengaruh positif pada pengendalian dampak kenaikan harga BBM.
PENIMBUNAN
Sepeti tertulis dalam hukum ekonomi, manusia mempunyai kecenderungan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Momentum kenaikan BBM bagi sebagian kalangan juga dapat dijadikan kesempatan untuk mengail keuntungan sebesar-besarnya. Menjelang kenaikan BBM, biasanya ada saja orang yang memborong BBM dan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar untuk disimpan sampai dengan terjadinya kenaikan harga. Sesaat, sang pelaku sepertinya memang mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Padahal perilaku seperti ini akan mengerek harga barang secara lebih luas. Dampak kenaikan harga ini jelas merugikan masyarakat yang pada akhirnya juga berpengaruh pada pelaku penimbun itu sendiri.  
Perilaku penimbunan jelas merugikan. Oleh karena itu, perilaku ini harus diantisipasi bersama-sama. Ujung tombak upaya ini adalah penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Polisi melakukan identifikasi lokasi dan pelaku penimbunan untuk kemudian melakukan tindakan hukum. Apabila upaya ini dapat dilakukan secara efektif, potensi penimbunan dapat direduksi sehingga dampak kenaikan harga BBM dapat relatif terkendali.
OPERASI PASAR DAN KOORDINASI
Dalam hal diperlukan, pemerintah juga dapat mengambil inisiatif dengan melakukan operasi pasar untuk barang-barang kebutuhan pokok. Secara share, operasi pasar memang tidak besar. Namun operasi pasar adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pergerakan harga yang terjadi di tengah masyarakat. Operasi pasar adalah wujud nyata dari kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Dampak operasi pasar, baik secara langsung maupun tidak, cukup positif terhadap pengendalian harga. Secara psikologis, masyarakat merasa bahwa pemerintah peduli akan pergerakan harga. Ketika harga naik, pemerintah akan turun tangan. Pada jangka panjang hal ini akan berkontribusi positif pada pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat terhadap pengendalian harga. Di sisi pedagang, kepedulian pemerintah akan membuat mereka berpikir dua kali untuk memainkan harga dengan tidak wajar.
Upaya lain yang lebih normatif dapat dilakukan dengan menggandeng para pelaku usaha besar sebagai mitra dalam pengendalian dampak kenaikan harga BBM. Para pelaku usaha diharapkan dapat tetap mempertahankan harga agar tetap pada level yang stabil. Kenaikan harga barang sedapat mungkin dilokalisir hanya sebatas pada barang-barang yang memang berhubungan kuat dengan BBM. Kombinasi upaya-upaya tersebut, jika dilakukan dengan efektif dan terkoordinasi, akan dapat mengurangi dampak buruk akibat kenaikan harga BBM.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19




HUKUM DI INDONESIA

Menurut saya hukum di indonesia sudah sangat buruk, karena dari penegak hukumnya saja mau untuk disuap . hal ini saja sudah menbuktikan bahwa hukum di indonesia sudah curat marut. Dari akarnya saja sudah salah , ini juga dapat berpengaruh terhadap perkembangan bangsa karena mereka member contoh yang tidak baik bagi penerus bangsa ini.
Jika saya lihat hukum di Indonesia rakyat kecil semakin tertindas sedangkan orang berkuasa semakin berkuasa. Disini mulai terjadi ketidak adialan bagi rakyat Indonesia sendiri.
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19

REFERENSI :



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM

Subyek Hukum Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atausegala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
·         Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secaraalami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagaihak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalamkandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yangmenghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukumyang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.      Orang yang belum dewasa.
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, danorang boros.
3.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan- perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum sepertilayaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaansendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2.      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

·         Badan Hukum (recht persoon)Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” olehhukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukumsebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepasdari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

OBJEK HUKUM

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatuyang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapatdikuasai oleh hak milik.
Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan / atau dimiliki subyek hukum.Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi. Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.      Berwujud / Konkrita. Benda bergerak - bergerak sendiri, contoh : hewan.- digerakkan, contoh : kendaraan. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2.      Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19


REFERENSI :



Norma Atau Kaidah Hukum

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita.

Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

NAMA            : LISNA ASWIDA
NPM               : 24210048
KELAS           : 2 EB 19

REFERENSI :