SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek Hukum Dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan
badan hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atausegala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap
manusia, baik warga negara maupun orang asing
adalah subjek hukum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap
orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan
tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
·
Manusia (naturlife persoon)Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secaraalami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagaihak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalamkandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yangmenghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukumyang “tidak
cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh
hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2.
Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, danorang boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan- perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum sepertilayaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaansendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan
dapat juga menggugat di muka hakim.Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
2.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
·
Badan Hukum (recht persoon)Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” olehhukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukumsebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepasdari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
OBJEK HUKUM
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi
hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatuyang dapat menjadi obyek suatu
perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk
pada KUH Perdata,
benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapatdikuasai oleh hak
milik.
Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan / atau dimiliki subyek hukum.Misalnya,
Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum
dari hak yang dimiliki
Andi. Objek hukum dapat berupa benda, baik
benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak
(misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda
tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.
Berwujud / Konkrita. Benda
bergerak - bergerak sendiri, contoh : hewan.- digerakkan, contoh :
kendaraan. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2.
Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas,
pulsa dsb.
NAMA : LISNA ASWIDA
NPM : 24210048
KELAS : 2 EB 19
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar