HUKUM UNTUK HAK MILIK (HAK KEBENDAAN)
PENDAHULUAN
Dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya manusia senantiasa mengadakan hubungan-hubungan hukum
seperti mengadakan transaksi-transaksi ataupun perjanjian-perjanjian yang
bertujuan untuk memperoleh sesuatu barang. Dalam pandangan hukum barang atau
benda dapat dikategorikan atas barang atau benda bergerak, barang atau benda
tidak bergerak dan barang atau benda tak bertubuh atau tak berwujud. Dalam
mengadakan transaksi atau perjanjian yang bertujuan untuk memperoleh sesuatu
barang atau benda tersebut sudah seogianya haruslah dibuat sesuai dengan hukum
agar perbuatan tersebut sah secara hukum sehingga perolehan dan kepemilikan
atas barang atau benda itu sah menurut hukum.
Dalam
perjanjian yang bermaksud untuk memperoleh sesuatu barang atau benda tersebut
akan diikuti dengan perbuatan berupa menyerahkan dan menerima atas sesuatu
barang atau benda di antara kedua belah pihak perbuatan mana dalam hukum
disebut penyerahan atau levering.
PERMASALAHAN
Hukum
Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan
benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau
barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
Asas
yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak
Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk
menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini
saja yang harus mengakui hak orang tersebut
Asas
hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang
tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara
merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps
1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UNDANG-UNDANG
Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam
Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain
yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.
Tentang Perikatan
Dalam
Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena Undang-Undang
dan karena Persetujuan.
Perikatan
yang timbul karena Undang-Undang :
Perikatan
yang lahir dari Undang-Undang saja
Alimentasi
(Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada
orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
Perikatan
yang lahir dari Undang-Undang karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun
karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming
(Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta
tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul
hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan
yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
Perikatan
alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi
gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Perikatan
karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365
KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
Perbuatan
yang melanggar hak orang lain.
Perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
Perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan
mengenai nama baik atau barang orang lain.
Bagi
orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada
pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
Kosten
adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh
korban.
Schade
adalah kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari
perbuatan yang melanggar hukum itu.
Interessen
adalah bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat
langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
Syarat
yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
Perbuatan
atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh
perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
Harus
ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab
akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita
kerugian dan harus dapat membuktikannya.
Harus
ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa,
keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
Asas Hukum Perikatan
Undang-Undang
bagi mereka yang membuatnya
Asas
kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
Asas
bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
Asas
bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua
hutang-hutangnya.
Asas
Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk
membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk
dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya.
Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps
1341 KUHS)
Asas
ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk
menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian
Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
a. Perjanjian
Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
b. Perjanjian
Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam
KUH Dagang
c. Perjanjian
Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
d. Pengertian
yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat
dihaki oleh orang.
Tentang
hak-hak kebendaan :
a. Bezit
: Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b. Eigendom
:Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak
eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c. Hak-hak
kebendaan di atas benda orang lain : Ialah suatu beban yang diletakkan di atas
suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d. Pand
dan Hypotheek : Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda
tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e. Piutang-piutang
yang diberikan keistimewaan (privilage): Ialah suatu keadaan istimewa dari
seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat
piutang.
f. Hak
reklame : Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya
apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
PENUTUP :
Dari sini saya simpulkan bahwa hak
kepemilikn hukum di atur sedemikan rupa oleh perintah. Yang mana di tuliskan di
Pasal 1365 KUHS, tentang hak kepemilikan / hak kebendaan / hak eigendom.
NAMA : LISNA ASWIDA
KELAS : 2 EB 19
NPM : 24210048
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar