HUKUM DI
INDONESIA
Menurut saya hukum di indonesia sudah sangat buruk,
karena dari penegak hukumnya saja mau untuk disuap . hal ini saja sudah
menbuktikan bahwa hukum di indonesia sudah curat marut. Dari akarnya saja sudah
salah , ini juga dapat berpengaruh terhadap perkembangan bangsa karena mereka
member contoh yang tidak baik bagi penerus bangsa ini.
Jika saya lihat hukum di Indonesia rakyat kecil
semakin tertindas sedangkan orang berkuasa semakin berkuasa. Disini mulai
terjadi ketidak adialan bagi rakyat Indonesia sendiri.
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi
persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena
persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya
diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam
sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam
kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari
sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap
inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas
hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau
ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil,
kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin
dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal
memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat
dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun
pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili
suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan
proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi
dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat
miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam
pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan
bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan
perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu
perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai
dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam
merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun,
pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut
mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses
tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat
penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk
melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu
tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya
kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat).
Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat
penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan
hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak
merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa
sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua,
tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia
yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi
profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi
hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap
terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui
putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya
kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
NAMA : LISNA ASWIDA
NPM : 24210048
KELAS : 2 EB 19
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar