Norma Atau Kaidah Hukum
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi
itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere
(larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam
ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah
al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat
(anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan
ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh
dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep
dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam
dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang
terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air kita.
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat
atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa
negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat
dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu
tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Pengertian Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai
pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma
hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat
penegaknya.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
NAMA : LISNA ASWIDA
NPM : 24210048
KELAS : 2 EB 19
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar