Laman

my blog

Lisna Aswida

Minggu, 01 April 2012


YANG MENENTUKAN KEHALALAN DARI ASPEK HUKUM

PENDAHULUAN
Teknologi dan pengetahuan manusia di bidang pangan berkembang semakin canggih. Perkembangan teknologi bidang pangan tersebut juga berdampak pada kepercayaan konsumen, khususnya yang beragama Islam, di mana penentuan halal atau haramnya makanan menjadi lebih sulit ditentukan. Untuk itu memang dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Negara mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menerbitkan berbagai regulasi, yang oleh penulis menyebutnya sebagai regulasi sertifikasi produk halal. Namun keberadaan regulasi belum tentu diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya pengusaha kecil di bidang pangan dalam kemasan, atau dengan kata lain regulasi tersebut menjadi living law.

PERMASALAHAN

Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan?
Bagi orang muslim ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat. Maka baiknyalah bilamana di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim dapat terjamin haknya untuk mengetahui halal tidaknya suatu produk. Menyangkut UUPK, apakah dimungkinkan bila sertifikat halal atau pemberian informasi tentang produk dapat disebutkan atau dijelaskan "halal tidaknya" produk tersebut?
Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
Karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah mengatur mengenai label produk halal melalui  UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”). Pasal 30 UU 7/1996 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Dan label tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan halal.
Selanjutnya, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas sebagai berikut:
 Pasal 10 ayat (1)
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
 Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Pencantuman keterangan halal atau tulisan "halal" pada label pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan (mengklaim) bahwa produknya halal bagi umat Islam.
Penggunaan bahasa atau huruf selain bahasa Indonesia dan huruf Latin, harus digunakan bersamaan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
 Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram).
Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.
Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) yaitu;
a.       peringatan secara tertulis;
b.      larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c.       pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.      penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.       pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f.       pencabutan izin produksi atau izin usaha.
 Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang label dan iklan produk pangan dilaksanakan Menteri Kesehatan (lihat Pasal 59 PP 69/1999).
 Sebagai pelaksanaan dari PP 69/1999, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001. Menteri Agama kemudian menunjuk Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 519 Tahun 2001 (“Kepmenag 519/2001”).Selanjutnya, Menteri Agama menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana pencetakan label halal untuk ditempelkan pada setiap kemasan pangan halal yang akan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 525 Tahun 2001.
 Dalam Pasal 2 Kepmenag 519/2001 disebutkan bahwa pemeriksaan pangan yang dilakukan MUI meliputi;
a.       pemeriksaan dan/atau verifikasi data pemohon;
b.      pemeriksaan proses produksi;
c.       pemeriksaan laboratorium;
d.      pemeriksaan pengepakan, pengemasan dan pemyimpanan produk;
e.       pemeriksaan sistem transportasi, distribusi, pemasaran dan penyajian;
f.       pemrosesan dan penetapan Sertifikasi Halal.
Selain itu, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Selengkapnya, silahkan simak artikel-artikel berikut:
1.      RUU JPH: Pemerintah Tetap Andalkan MUI
2.       Ketentuan Sertifikasi Produk Halal Tetap Tercantum dalam RUU JPH
3.       RUU Jaminan Produk Halal: MUI Tidak Ingin Kehilangan Otoritas
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
4.       Keputusan Menteri Agama Nomor 518/2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal
5.       Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal
6.      Keputusan Menteri Agama Nomor 525/2001 tentang Penunjukan Perusahaan Umum Percetakkan Uang RI sebagai Pelaksana Percetakkan Label Halal

PENUTUP
Di sini dapat kita simpulkan bahwa yang menetapkan kehalalan di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia, mereka yang di beri kepercayaan oleh pemerintah untuk menentukan kehalalan suatu produk makanan. Dalam menentukan kehalalan suatu produk makanan dapat di lihat dari sertifikat yang di berikat oleh majelis ulama Indonesia.

NAMA            : LISNA ASWIDA
KELAS           : 2 EB 19
NMP               : 24210048

REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar