DAMPAK KENAIKAN BBM DAN
UNDANG-UNDANGNYA
PENIMBUNAN
Sepeti
tertulis dalam hukum ekonomi, manusia mempunyai kecenderungan untuk mencari
keuntungan sebesar-besarnya. Momentum kenaikan BBM bagi sebagian kalangan juga
dapat dijadikan kesempatan untuk mengail keuntungan sebesar-besarnya. Menjelang
kenaikan BBM, biasanya ada saja orang yang memborong BBM dan barang kebutuhan
pokok dalam jumlah besar untuk disimpan sampai dengan terjadinya kenaikan
harga. Sesaat, sang pelaku sepertinya memang mendapatkan keuntungan yang cukup
besar. Padahal perilaku seperti ini akan mengerek harga barang secara lebih
luas. Dampak kenaikan harga ini jelas merugikan masyarakat yang pada akhirnya
juga berpengaruh pada pelaku penimbun itu sendiri.
Perilaku
penimbunan jelas merugikan. Oleh karena itu, perilaku ini harus diantisipasi
bersama-sama. Ujung tombak upaya ini adalah penegak hukum dalam hal ini
kepolisian. Polisi melakukan identifikasi lokasi dan pelaku penimbunan untuk
kemudian melakukan tindakan hukum. Apabila upaya ini dapat dilakukan secara
efektif, potensi penimbunan dapat direduksi sehingga dampak kenaikan harga BBM
dapat relatif terkendali.
Berikut
ini adalah undang-undang yang berkaitan dengan penimbunan barang :
UU
No 1 Tahun 1953 tentang penetapan undang undang darurat tentang penimbunan
barang barang (undang undang darurat nomor 17 tahun 1951) sebagai undang undang
presiden republik indonesia,
§ Menimbang:
a) bahwa
Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang
Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17
tahun 1951 tertanggal 16 September 1951)
b) bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi
Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan
oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut;
§ Mengingat:
Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Sementara Republik Indonesia, Memutuskan:
1) Mencabut:
a) Hamsterordonnantie
Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340):
b) Hamsterordonnantie
Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416):
c) Undang-undang
Republik Indonesia 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting (peraturan
tentang pemberantasan penimbunan barang-barang penting) tertanggal 3 September
1948);
d) Segala
peraturan-peraturan lainnya mengenai penimbunan barang-barang yang bertentangan
dengan Undang-undang ini.
2) Menetapkan:
Undang-undang
tentang penetapan "undang-undang darurat mengenai penimbunan
barang-barang" (undang-undang darurat no. 17 tahun 1951 tertanggal 16
september 1951) sebagai undang-undang.
§ PASAL
I : Peraturan-peraturan termaktub dalam-Undang-undang Darurat tersebut
diubah/ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut, 385 Dalam undang-undang ini
dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan :
a) menteri
:menteri yang mengurus soal-soal perekonomian
b) barang-barang
:barang-barang yang bergerak
c) barang
dalam pengawasan :barang-barang yang menurut undang-undang ini berada dalam
pengawasan Pemerintah.
d) mempunyai
simpanan :menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk
sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain:
e) badan
hukum : tiap perusahaan atau perseroan,perserikatan atau yayasan, dalam arti
yang seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan
jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya.
§ PASAL
2 :
1) Oleh
Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang yang teratur
barang-barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan.
2) Dilarang
mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh
Menteri atau instansi yang ditunjuk olehnya sejumlah yang lebih besar daripada
jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam
pengawasan.
3) Berlakunya
peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
4) Menteri
berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ayat 2
pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga
barang-barang.
5) Menteri
menetapkan cara diumumkannya penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan
menurut undang-undang ini.
§ PASAL
3 :
1. Oleh
Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan petunjuk-petunjuk
tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan dan cara
mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
2. Oleh
Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan
peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
§ PASAL
4 :
1. Oleh
Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan pembebasan
terhadap larangan yang dimaksud *386 dalam pasal 2 Undang-undang ini.
2. Pada
pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-syarat.
§ PASAL
5 :
1. Pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan
berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut
melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 6
tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu
dari hukuman ini.
2. Pelanggaran
dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 undang-undang ini,
termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan
hukuman-penjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya
seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini.
3. Perbuatan
yang dapat dihukum berdasarkan ayat I pasal ini adalah kejahatan, perbuatan
yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pasal ini adalah pelanggaran.
§ PASAL
6 :
1. Barang-barang
dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum
menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya,
juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang dihukum.
2. Hak
untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya yang dihukum.
§ PASAL
7 :
1. Barang-barang
terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai
pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditunjuk oleh Menteri. Tentang penguasaan
ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu
kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-petunjuk lain terhadap
barang tersebut.
2. Jika
barang-barang, yang menurut ayat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak
dihukum-rampas, maka yang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian
kerugian, yang jumlahnya di mana perlu ditentukan oleh Hakim, yang memeriksa
perkara, atau yang berhak untuk memeriksanya.
§ PASAL
8 :
Dalam
menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5
Undang-undang ini, selanjutnya dapat dikenakan hukuman tambahan dan
tindakan-tindakan seperti di bawah ini :
a) pengumuman
keputusan Hakim tentang perbuatan itu;
b) kewajiban
untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah.
§ PASAL
9 :
1. Uang-jaminan
itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanya atau sebagiannya oleh
Hakim, yang mewajibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana yang dihukum dalam
masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun yang ditetapkan dalam keputusan
Hakim itu, berulang *387 melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum
berdasarkan undang-undang ini.
2. Masa-percobaan
ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu menjadi mutlak dan telah
diberitahukan kepada yang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan
ditunda selama masa yang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya.
3. Hukuman-rampas
tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali
apabila yang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena
dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan
tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian
karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya menjadi
mutlak, hukuman-rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
§ PASAL
10 :
1. Hukuman-denda
yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-jaminan,
termaksud dalam waktu yang ditetapkan oleh pegawai yang diserahi menjalankan
keputusan Hakim itu.
2. Bilamana
pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, penagihan ganti kerugian
atas kekayaan yang dihukum dilakukan dengan cara yang sama dengan yang
ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara.
3. Bilamana
penagihan ganti kerugian juga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan
uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti
itu berlaku pasal 30 ayat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ayat 2 dan 3 dari kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
NAMA : LISNA ASWIDA
NPM : 24210048
KELAS : 2 EB 19
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar